//

WAJIBKAH BERMADZHAB ?



Mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru – guru kita dan guru – guru dari guru - guru kita, sanad guru mereka jelas hingga Imam Syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga Rasul saw. 

Bukan sebagaimana orang – orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan atau menggunting dari internet lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya. Anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di Makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan Hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain
sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yang gemar mencari yang aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.

Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih (shariih : jelas). Namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi
fahuwa wajib
, yaitu apa – apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yang wajib.

Demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudera syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yang ada di Imam - Imam Muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, karena kita tak bisa beribadah hal - hal yang fardhu atau wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu,
maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.







Bermadzhab itu adalah untuk menjaga sanad keguruan kita agar tidak terputus dari Baginda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam… renungkanlah itu wahai saudaraku.

Berkata Imam Syafi’i : “Tiada ilmu tanpa sanad”,

Berkata pula Al Hafidh Imam Attsauri : “Sanad adalah senjata orang mukmin, maka bila kau tak memiliki senjata, maka dengan apa kau membela diri?”.

Berkata Imam Ibnul Mubarak rahimahullah : penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga”

Berkata pula Imam Syafii : “penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan pencari kayu bakar yang mencari kayu bakar ditengah malam, yang  ia membawa tali pengikatnya adalah ular berbisa dan ia tak tahu” (Faidhul Qadir Juz 4 hal 442)

Dan masih banyak lagi, dan merupakan hal yg baku diantara para Muhadditsin bahwa mereka tak mengakui suatu ajaran/tuntunan ibadah dari seseorang ustadz/guru/kiyai/ulama kecuali orang itu mempunyai sanadnya.

Dikutip dari berbagai sumber.
Semoga Bermanfaat, Sebarkan Tulisan Ini Untuk Mengingatkan Kepada Saudara Seiman Kita yg Masih Belum Mengetahui Betapa Pentingnya Bermadzhab.


abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WAJIBKAH BERMADZHAB ?"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip