//

ADAB BUANG AIR

BAB THAHARAH (BERSUCI)

F. ADAB BUANG AIR


a. Istinjak
Istinjak berasal dari kata an-najaa` yang artinya menghilangkan dari kotoran. Secara istilah adalah menghilangkan atau mengurangi kotoran najis yang keluar dari kemaluan dengan air atau batu.
Hukum istinjak adalah wajib. Rasulullah SAW bersabda:

اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersucilah dari buang air kecil karena sesungguhnya azab kubur umumnya disebabkan karena itu.” (HR. Daruquthni).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata: “Rasulullah SAW melakukan buang hajat maka aku dan seorang anak lain membawakan seember air dan sebuah tombak kecil. Lalu beliau beristinjak dengan air.” (HR. Bukhari dan Muslim). Tombak itu dibawa beliau karena diperlukan ketika shalat sebagai sutrah (pembatas dalam shalat).
Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata: “Nabi SAW akan melakukan buang hajat maka beliau memerintahkanku untuk membawakan tiga buah batu.”

Kamar Mandi
Kamar Mandi
Istinjak dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:1. Menggunakan batu lalu dilanjutkan dengan air. Ini adalah cara terbaik.
2. Menggunakan air tanpa batu. Ini lebih baik dari cara ketiga.
3. Menggunakan batu saja meskipun ada air.

Jika seseorang ingin menggunakan batu atau benda lain sebagai pembersih setelah buang kotoran maka harus memperhatikan beberapa syarat, yaitu :

1. Bukan benda najis atau ternajisi, seperti kotoran hewan dan batu yang terkena najis. Diceritakan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwa Nabi SAW akan membuang hajat maka beliau memerintahkanku untuk membawa tiga buah batu. Aku menemukan dua buah batu lalu mencari yang ketiga tapi tidak mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran hewan dan memberikan kepada beliau. Beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran. Beliau bersabda: “Ini adalah najis.” (HR. Bukhari).
2. Berbentuk padat. Seperti batu, daun, kertas, kain dan kayu. Tidak boleh menggunakan benda cair untuk istinjak, seperti air teh, cairan kimia, madu dan lain sebagainya.
3. Benda kasar yang mampu mengangkat kotoran. Maka tidak boleh menggunakan kaca, porselen dan sejenisnya.
4. Bukan benda yang dihormati. Seperti makanan, tulang hewan (makanan jin), kertas yang terdapat kalimat terhormat seperti ilmu, dan lain-lain. Nabi SAW bersabda:

لاَ تَسْتَنْجُوْا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinjak dengan kotoran hewan atau dengan tulangnya karena itu adalah makanan saudara kalian dari jin.” (HR. Tirmidzi).

Selain itu, seseorang yang akan beristinjak dengan batu atau sejenisnya harus memperhatikan syarat menggunakan batu, yaitu:
1. Harus tiga kali usapan atau lebih. Yaitu dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga sisi yang dapat digunakan untuk mengusap. Nabi SAW bersabda:

لا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلاثَةِ أَحْجَارٍ
“Janganlah seorang diantara kalian beristinjak kurang dari tiga buah batu.” (HR. Muslim).

2. Mampu membersihkan tempat yang terdapat kotoran.
3. Najis yang keluar belum mengering.
4. Najis tidak mengenai selain tempat keluarnya.
5. Najis tidak tercampur dengan benda lain, seperti air, debu atau najis lain.
6. Tidak melebihi permukaan bokong dan zakar.
7. Membersihkan tempat najis secara menyeluruh.
8. Batu pembersih harus suci.

b. Sunah istinjak
Adapun hal-hal yang disunahkan dalam istinjak diantaranya adalah:
1. Menyiapkan air dan batu sebelum beristinjak.
2. Beristinjak dengan jumlah ganjil. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوْتِرْ
“Barang siapa yang beristijmak (istinjak dengan batu) maka hendaklah ia mengganjilkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Beristinjak dengan tangan kiri. Aisyah RA berkata: “Dan tangan kiri beliau digunakan untuk buang air dan memegang yang kotor.” (HR. Abu Daud).
4. Menggunakan jari tengah ketika beristinjak dari buang air besar.
5. Menahan zakarnya diantara jari telunjuk dan tengah.
6. Mendahulukan membersihkan zakar agar tangannya tidak ternajisi ketika membersihkan pantat.
7. Mendahulukan istinjak dari wudhu.
8. Menggosokkan tangannya ke tanah dan mencucinya setelah itu.
9. Menyipratkan air ke kemaluan dan pakaiannya.
10. Berdoa dengan doa:
اَللّهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِيْ مِنَ الْفَوَاحِشِ
“Ya Allah, sucikan hatiku dari kemunafikan dan jagalah kemaluanku dari perbuatan nista.”

c. Adab buang air di kamar mandi atau tempat tertutup
1. Memakai sandal.
2. Menutup kepala. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa: “Nabi SAW jika buang hajat akan menutup kepalanya.” (HR. Baihaqi).
3. Ketika masuk membaca doa:
بِسْمِ اللهِ، اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ وَمِنِ الرِّجْسِ النَّجِسِ
“Dengan nama Allah. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan setan laki-laki dan setan perempuan serta dari najis.”
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik RA.

4. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar. Diriwayatkan dari Aisyah RA: “Tangan Rasulullah SAW yang sebelah kanan digunakan untuk bersuci dan makan. Dan tangan kiri digunakan untuk buang air dan yang kotor.” (HR. Abu Daud).
5. Tidak membawa sesuatu yang berisi nama Allah atau sesuatu yang diagungkan. Diriwayatkan dari Anas RA bahwa: “Rasulullah SAW meletakkan cincinnya jika buang air.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu Majah). Karena pada cincin itu tertulis “Muhammad Rasulullah”.
6. Buang air dengan duduk (jongkok). Diriwayatkan dari Aisyah RA: “Tidaklah beliau buang air kecuali sambil duduk.” (HR. Tirmidzi).
7. Buang air di tempat yang tertutup. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ أَتَى الْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ
“Barang siapa yang membuang hajat maka hendaklah ia bersembunyi.” (HR. Abu Daud).

8. Tidak berbicara. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ، وَلَا يَتَحَدَّثَا فَإِنَّ اللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
“Jika dua orang lelaki buang hajat maka hendaknya masing-masing bersembunyi dari yang lain. Dan janganlah berbicara. Karena sesungguhnya Allah murka terhadap hal itu.” (HR. Ahmad dari Jabir).

9. Tidak melihat ke arah atas, kemaluannya atau kotoran yang keluar.
10. Bersandar pada kaki kiri sementara kaki kanannya dijinjitkan. Suraqah bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW mengajari kami jika buang air agar duduk di atas kaki kiri dan menjijitkan kaki kanan.” (HR. Baihaqi).
11. Tidak meludah.
12. Tidak bermain-main dengan tangannya.
13. Memastikan keluarnya sisa air kencing pada kemaluannya, seperti berdehem, mengusap bagian bawah batang kemaluannya, menggerakkan tiga kali, dan lain sebagainya. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْثُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
“Jika salah seorang dari kalian buang air kecil maka hendaklah ia menggerakkan kemaluannya tiga kali.” (HR. Ibnu Majah).

14. Memerciki celananya dengan air guna menghilangkan waswas keluarnya sisa air kencing.
15. Membaca doa ketika keluar:

غُفْرَانَكَ 3×، اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ عَنِّي اْلأَذَى وَعَافَانِيْ
“Mohon pengampunan-Mu 3x. Segala puji bagi Allah yang telah menjauhkan keburukan dariku dan memaafkanku.”

d. Adab buang air di tempat terbuka
Selain adab-adab yang telah disebutkan mengenai buang air di kamar mandi maka ditambahkan pula beberapa adab berikut bagi yang melakukan buang air di tempat terbuka.
1. Harus mencari tempat yang tertutup jika menghadap kiblat. Namun jika tidak menghadapnya maka penutup diri adalah sunah. Diriwayatkan dari Abu Ayyub RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا آتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ, وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Jika kalian buang air maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil. Tapi menghadaplah timur atau barat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Mencari tempat yang jauh dari keramaian sehingga tidak terdengar suara yang keluar darinya dan tidak tercium bau darinya.
3. Tidak buang air di air sedikit yang tergenang. Air sedikit adalah air yang jika digerakkan salah satu sisinya maka sisi yang lain tidak ikut bergerak.
4. Tidak buang air di air sedikit yang mengalir.
5. Tidak buang air di jalan yang dilalui manusia.
6. Tidak buang air di tempat berhembusnya angin agar percikannya tidak mengenai dirinya.
7. Tidak buang air di lubang.
8. Tidak buang air di tempat orang-orang berkumpul.
9. Tidak buang air di bawah pohon yang berbuah.
10. Dianjurkan tidak menghadap matahari atau bulan, tapi jika membelakanginya maka tidak apa-apa.
11. Tidak buang air kecil di permukaan yang keras sehingga percikannya tidak kembali kepadanya.
12. Tidak beristinjak dengan air di tempat ia buang air.
13. Diharamkan menghadap kiblat atau membelakanginya jika tidak membuat penutup diri.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

اتَّقُوا اللَّاعِنِينَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Berhati-hatilah dari hal-hal yang mendatangkan laknat, yaitu orang yang buang air di jalan umum atau di tempat berteduh.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain: “Tempat sumber air.” (HR. Abu Daud). Riwayat Ahmad: “Genangan air.”
Dan diriwayatkan oleh Thabrani larangan buang air di bawah pohon berbuah dan pinggir sungai yang mengalir.”
Dalam riwayat Abu Daud: “Nabi SAW melarang buang air di celah batu.”

wallahu a’lam

Sumber : http://ahmadghozali.com

abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ADAB BUANG AIR "

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip