//

Perhatian Ulama terhadap silsilah keturunan Nabi saw

Perhatian Ulama terhadap silsilah keturunan Nabi saw


Dalam berbagai kitab umat Islam yang berkaitan dengan ilmu fiqih dan ilmu hadits, diantaranya ditulis hukum-hukum yang berkenaan dengan ahlu bait atau keluarga nabi saw, baik yang berkaitan dengan masalah zakat, pernikahan, wasiat dan lain sebagainya. Begitu pula dalam buku sejarah Islam, banyak ditulis mengenai prikehidupan ahlu bait, bahkan ulama-ulama yang menulis buku tersebut berpesan dan memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menjaga kehormatan keluarga Nabi saw dengan mencatat keturunan ahlu bait, sebagaimana hal itu telah terjadi di zaman Rasulullah saw dan para sahabatnya dengan menerima keterangan-keterangan tentang keturunan bangsa Arab dari para ahli nasab saat itu. Dalam kitab Irtiqau al-Ghuruf Fi Mahabbah al-Qurba Dzawi al-Syaraf, Imam Hafidz Syamsuddin al-Sakhawi berkata :
Bahwa ilmu nasab adalah suatu pengetahuan khusus dalam ilmu-ilmu atsar (hadits-hadits dan lainnya).
Kemudian ia berkata :
Dan yang lebih khusus lagi, ilmu itu mengandung pengetahuan tentang keturunan nabi Muhammad saw dan siapa saja yang tersangkut atau terikat nasabnya kepada beliau saw.
Dengan pengetahuan itu dapatlah dibedakan antara keturunan Abdi Manaf dan keturunan Hasyim, keturunan Abdi Syam dan keturunan Naufal, Quraisy dan Kinanah, Aus dan Kharzraj, antara Arab dan yang bukan Arab (Ajam), antara yang berasal dari budak dan yang bukan budak‘.
Selanjutnya Imam Hafidz Syamsuddin al-Sakhawi berkata :
Dan daripada manfaatnya dalam urusan agama (syara’) ialah untuk mengetahui para khalifah dan urusan kafa’ah, jangan sampai kejadian perkawinan antara siapa-siapa yang diharamkan kawin yang satu dengan yang lainnya disebabkan adanya hubungan keturunan dan keluarga yang dekat, dan lebih jauh untuk mengurus siapa saja yang wajib diberi nafqah, dan berhak menerima warisan, …‘
Imam al-Mawardi al-Syafii dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthoniyahberkata :
‘Bahwa wajib atas seorang yang dipilih dan diangkat untuk mengurus keturunan dari golongan-golongan yang mempunyai turunan, yaitu menjaga keturunan mereka jangan sampai orang lain masuk di dalamnya, atau ada yang keluar dari keturunan itu, serta membedakan famili-famili dan keturunannya supaya jangan sampai timbul kekeliruan antara anak-anak dari satu bapak dan satu ibu‘.
Jamaluddin Muhammad bin Abubakar al-Asykhor dalam kitabnya yang berisi fatwa-fatwa pada fasal pembagian harta pusaka (faraidh), mengatakan :
‘Dan manakala diterangkan tentang nasab seseorang oleh seorang imam yang terpandang dan seorang alim yang tinggi pengetahuannya dalam ilmu nasab atau terdapat dalam karangan yang pengarangnya sangat perhatian terhadap karangan tersebut, untuk menjaga keturunannya, serta terkenal ia mempunyai pengetahuan yang cukup dalam ilmu nasab, berpegang kuat kepada agamanya dan selalu menjauhkan dirinya dari dari perbuatan yang melanggar agama dan menjaga dirinya dari bicara yang sia-sia, tidak ada satupun masyarakat yang ragu kepada dia, maka keterangannya itu dapat dijadikan alasan bagi hakim untuk hal itu’.
Syekh al-Qassar berkata :
‘Patutlah bagi setiap keluarga Nabi Muhammad saw, bahkan bagi sekalian kaum muslimin agar berkasih sayang dan menjaga keturunan yang mulia itu dengan mencatat keluarga dan keturunannya dengan teliti, agar tidak seorangpun bisa mengaku dirinya termasuk keturunan Rasulullah saw melainkan dengan alasan yang kuat, yaitu menurut apa–apa yang telah dilakukan oleh umat Islam yang lebih dulu, karena hal itu merupakan kehormatan dan kebesaran baginya’.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, ‘Dan wajib bagi setiap orang bersikap kasih sayang kepada keturunan Nabi saw yang mulia ini dengan mencatatnya secara benar, agar tidak ada seorangpun yang mengaku bahwa dirinya termasuk keturunan nabi Muhammad saw dengan tanpa alasan’.
Berkata syekh Muhammad bin Ahmad Nabis dalam kitab salinan (syarah)Hamaziyah, yang dikutip dari Qadhi al-Asjhar Bardalah, sebagai berikut :
‘Bahwa sebenarnya tatkala umat Islam diperintah dengan hukum-hukum yang berkenaan dengan keluarga nabi Muhammad saw tentang urusan zakat dan sholawat kepadanya, dan haknya seperlima dari satu perlima (khumus) dan lain sebagainya, maka ditentukanlah untuk membedakan pelaksanaan hukum-hukum ini untuk keluarga nabi Muhammad saw dari yang lainnya. Untuk membedakannya agar dilakukan pemeriksaan yang luas dan penyelidikan yang mendalam, maka untuk keperluan itu diadakanlah Naqib (kepala dari bangsa sayid untuk melakukan urusan yang berkenaan dengan keluarga nabi Muhammad saw) baik di waktu dulu maupun diwaktu sekarang di semua kerajaan Islam.
Kitab silsilah mengenai keturunan Rasulullah saw
Ahli sejarah terdahulu seperti al-Kalabi dan yang datang kemudian banyak menulis karangan-karangan yang terkenal mengenai keturunan Rasulullah saw. Kemudian yang datang belakangan memperbaiki dan menyempurnakan kembali seperti syarif Abinizam Muayiddin Ubaidillah al-Asytari al-Huseini yang menduduki jabatan Naqib di negeri Wasit, di dalam kitabnya yang berjudul al-Thobat al-Musan,
Syarif Muhammad bin Ahmad al-Amidi di dalam kitabnya al-Musajjar al-Kasyaf Li Ushul al-Saadah al-Asyraf,
sayid Amiduddin bin Ali al-Huseini, syarif Abu al-Harits Muhammad bin Muhammad al-Wasiti al-Huseini, sayid Ja’far bin Muhammad dengan kitabnya al-Sirath al-Ablaj, begitu pula dengan kitab al-Anwar al-Mudhi’ah Wa Nafhah al-Anbariah Fi Ansab Khair al-Barriyah dan 
Bahr al-Ansab karangan sayid Hasun al-Buraqi al-Najafi, kitab Durar al-Ma’ali Fi Dzurriyah Abi al-Ma’ali dan kitab al-Gusun Fi Musajjarah al-Yasin karangan Husein bin Ahmad, kitab Sabaik al-Zhahab Fi Syabki al-Nasab karangan Tajuddin Ibnu Majjah, dan kitab Umdah al-Thalib al-Sughra karangan sayid Ahmad bin Anbah al-Huseini, kitab Tuhfah al-Tholib, al-Mujdidan Tuhfah al-Azhar Fi Ansab Aali Nabiy al-Mukhtar karangan sayid Dhamin bin Sadqam. Begitu juga dengan kitab Umdah al-Thalib al-Kubra karangan sayid Ahmad bin Anbah al-Huseini telah dicetak. Kitab Raudah al-Albab Fi Ma’rifah al-Ansab karangan syarif Abi Alamah al-Muayyad al-Yamani merupakan kitab yang sangat penting berisi uraian tentang asal usul keturunan sayid dan bangsa Arab di Yaman dan Hadramaut.
Lebih dari seratus ahli sejarah, ahli fiqih dan ulama di Yaman Hadramaut yang telah menulis keturunan ahli bait, khususnya keturunan Ahmad bin Isa al-Muhajir. Diantaranya Imam Abu Hafs bin Sumrah al-Yamani dengan kitanya yang berjudulTabaqat Fuqaha al-Yaman, Imam Husein bin Abdurrahman al-Ahdal dengan kitabnya Tuhfah al-Zaman Fi Tarikh al-Yaman, Abbas bin Ali al-Rasuli dengan kitabnya al-Athaya al-Saniyah, syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Chatib al-Anshari dengan kitabnya al-Jauhar al-Syaffaf.
Di kalangan Alawiyin terdapat kitab al-Jawahir al-Saniyyah Fi Nasab al-Ithrah al-Huseiniyyah karangan sayid Ali bin Abubakar al-Seqqaf, sayid Ahmad bin Husein bin Abdurrahman al-Alawi, sayid Abdullah bin Syech bin Abdullah Alaydrus, kitab-kitab karangan mereka disempurnakan lagi melalui kitab yang dikarang oleh sayid Abdullah bin Ahmad bin Husein Alaydrus, sayid Abdurrahman bin Muhammad Alaydrus, sayid Abdullah bin al-Faqih Abdurrahman bin Abdullah al-Habsyi, sayid Abdullah bin Ahmad al-Faqih, sayid Abdurrahman bin Abdullah Bilfaqih dalam kitabnya al-Ithaf Bi Nasab al-Sadah al-Asyraf, sayid Ali bin Syech bin Syahabuddin, sayid Abdullah bin Husein Bin Thahir, sayid Ali bin Abdullah bin Husein Bin Syahab, sayid Umar bin Abdurrahman bin Syahab dan yang paling akhir adalah kitab Syamsu al-Zhahirah karangan sayid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur yang terdiri dari tujuh jilid. Kebanyakan dari kitab tersebut masih dalam bentuk tulisan tangan dan hanya beberapa saja yang sudah dicetak seperti kitab Syamsu al-Zhahirah.
Pesan Keluarga Rasul saw tentang nasab
Rasulullah saw bersabda :
“Wahai Bani Hasyim ! Janganlah sampai orang-orang lain menghadap padaku pada hari kiamat nanti dengan berbagai amal shaleh (baik), sedangkan kalian menghadapku hanya dengan membanggakan nasab (keturunan).”
Ali Bin Abi Thalib berkata :
“Barangsiapa yang bermalas-malasan (menangguhkan) amalnya, tidaklah tertolong atau dipercepat naik derajat karena mengandalkan nasab (keturunan).”
Diriwayatkan oleh Sufyan al-Tsauri, beliau berkata bahwa Daud al-Thoi pernah mendatangi Ja’far al-Shaddiq untuk minta pendapat dan nasehat, padahal beliau adalah seorang imam sufi ahli zuhud pada masanya.
Daud al-Thoi :
Wahai anak Rasulullah saw, wahai cucu nabi saw, Engkau adalah orang termulia, nasehatmu wajib menjadi pegangan kami, sampaikanlah/ berikanlah nasehatmu kepada kami.
Ja’far al-Shaddiq :
Sungguh aku takut, datukku akan memegang tanganku di hari kiamat nanti, dan berkata : mengapa engkau tidak mengikuti jejakku dengan sebaik-baiknya.
Demikian jawaban al-Shaddiq kepada Daud al-Thoi, padahal beliau tidak pernah meninggalkan jejak datuknya, Rasulullah saw.
Maka menangislah Daud al-Thoi dan berkata : “Ya Allah, Ya Tuhanku, jika demikian sifat orang dari keturunan Nabi saw, berakhlaq dan berbudi seperti datuknya dan Fathimah al-zahra, dalam kebingungan, khawatir belum sempurna dalam mengikuti jejak Nabi saw, bagaimana halnya dengan aku, Daud ini, yang bukan dari keturunan Nabi saw.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perhatian Ulama terhadap silsilah keturunan Nabi saw"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip