//

HUKUM MEMAJANG FOTO ULAMA SHALIHIN

Oleh :
Al Habib Mundzir Bin Fuad Al Musawa
السلام عليكم و رحمة الله و باركاته

Saudaraku yg kumuliakan, mengenai "FOTO" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.

Foto tidak dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.

dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasi­kan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.

namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya­ kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.

mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : "sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar" . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai kewibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMAJANG FOTO ULAMA SHALIHIN"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip