//

Perhatian Khalifah terhadap silsilah keturunan Nabi saw


Yang pertama menuliskan silsilah keturunan di dalam buku khusus mengenai nasab ialah khalifah Umar bin Khattab yang mencatat dengan urutan pertama mulai dari keturunan bani Hasyim satu persatu baik laki-laki maupun perempuan. Kemudian barulah berikutnya khalifah Umar bin Khattab menggolongkan bangsa Arab, kemudian bangsa-bangsa lainnya yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Rasulullah saw.

Dalam kitab Ahkam al-Sulthaniyah karangan Mawardi dan kitab Futuh al-Buldan karangan Baladzuri, yang diriwayatkan oleh al-Sya’bi bahwa :

‘Umar bin Khattab berkata, ‘bahwa sesungguhnya sudah seharusnya bersikap kasih sayang kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya’. Maka berkata orang-orang yang hadir, ‘Betul, engkau telah berbuat itu pada tempatnya, hai amirul mu’minin’. Lalu Umar bin Khattab bertanya : kepada siapakah aku harus memulai ? Mereka menjawab : mulailah dengan dirimu sendiri. Berkata Umar bin Khattab : Tidak, tetapi aku akan menempatkan diriku di tempat yang Allah telah tetapkan baginya, dan aku akan mulai pertama kali dengan keluarganya Rasulullah saw. Maka ia melaksanakan hal itu’.
 

 Selanjutnya al-Sya’bi meriwayatkan :

‘Maka Umar bin Khattab memanggil Aqil bin Abi Thalib, Mahramah bin Naufal dan Zubair bin Muth’im, yang ketiganya terkenal sebagai ahli nasab bangsa Quraisy. Berkata Umar kepada mereka : Tuliskanlah olehmu menurut tingkatannya masing-masing. Lalu mereka mulai menulisnya pertama kali dari keturunan bani Hasyim, kemudian Abubakar dan kaumnya, kemudian Umar bin Khattab dan kaumnya sebagaimana susunan khilafat. Tatkala Umar melihat itu, maka berkata : Demi Tuhan, sebenarnya saya lebih menyukai penulisan keturunan yang semacam ini, tetapi lebih baik lagi jika engkau mulai dari keluarga Nabi Muhammad saw saja, dan yang paling dekat, dan yang paling terdekat, hingga engkau letakkan Umar di tempat yang Allah swt telah tentukan baginya’.

Dalam riwayat lain Umar bin Khattab berkata :

‘Demi Allah, kita tidak sampai kepada kesempurnaan di dunia ini, dan kita tidak mengharap balasan pahala atas perbuatan kita, melainkan sebab Muhammad saw, karena beliau yang menjadikan kemuliaan pada diri kita, dan kaumnya adalah yang paling mulia di antara bangsa Arab, kemudian yang paling dekat dan paling terdekat. Demi Tuhan, meskipun yang bukan Arab jika datang dengan membawa amal, sedang kita datang tanpa membawa amal, niscaya mereka (yang bukan Arab) lebih utama bagi Muhammad saw daripada kita di hari kiamat, karena siapa saja yang mengurangkan amal atas dirinya, tidaklah keturunannya akan bisa mengejar kepadanya‘.

Khalifah selanjutnya berbuat sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab hingga kepada pemerintahan Abbasiyah yang mengkhususkan urusan nasab dengan mendirikan kantor dalam hal pencatatan nasab yang dipimpin oleh seorang kepala (Naqib). Bani Abbas, bani Thalibiyin yaitu keturunan dari Abi Thalib masing-masing dipimpin oleh seorang Naqib. Begitu pula untuk keturunan para syarif, yaitu keturunan dari Hasan dan Husein di setiap kota dipimpin pula oleh seorang Naqib yang salah satu kewajibannya adalah menjaga dengan sebenar-benarnya keturunan nabi Muhammad saw.

Naqib Dan Munsib

Di muka bumi ini dapat dikatakan keturunan yang masih terpelihara baik sampai waktu sekarang ini kemungkinan hanyalah keturunan keluarga Rasulullah saw. Hal itu merupakan pertolongan Allah swt untuk memberi peringatan kepada kaum kafir dan musyrik yang mendustakan da’wah Rasulullah saw dan mengatakan bahwa nabi Muhammad saw tidak mempunyai keturunan.

Allah swt telah menggerakkan hati khalifah Umar bin Khattab sebagai pelopor yang mencatat keturunan Rasulullah saw. Selanjutnya banyak ulama yang berusaha menghimpun catatan-catatan tentang keturunan ahli bait, sehingga timbullah usaha pencatatan nasab keturunan nabi menjadi ilmu tersendiri, dan pemerintah Abbasiyah mendirikan kantor-kantor yang dipimpin oleh seorang Naqib untuk melaksanakan tugas menjaga dan memelihara keturunan ahli bait dengan menulis dan menetapkan seseorang itu adalah benar keturunan ahli bait Rasulullah saw. Kantor Naqabah didirikan untuk mengatur semua urusan mereka dan yang terpenting menjaga keturunan dan famili-famili mereka dengan teliti.

Al-Qadhi Abi Hasan Ali bin Muhammad al-Baghdadi al-Mawardi al-Syafii berkata :

‘Jika khalifah hendak mengangkat bagi bangsa Thalibiyin seorang pemimpin atau bagi bangsa Abbasiyin seorang Naqib, maka ia pilih di antara mereka seorang yang familinya paling terpandang dan yang paling banyak berbuat kebajikan serta mempunyai kematangan berfikir. Maka siapa saja yang mempunyai sifat-sifat itu, diangkatlah menjadi kepala atas mereka, agar mereka lebih patuh dan urusan mereka dapat berjalan dengan lancar’.

Al-Mawardi menyebutkan dalam kitabnya dua belas kewajiban yang berhubungan dengan urusan tersebut. Di antara kewajiban itu, Pertama menjaga keturunan mereka (ahlu bait) agar tidak seorangpun dari keturunan ahli bait dapat masuk di dalamnya atau tidak seorangpun yang keluar dari keturunan ahli bait. Kedua, membedakan golongan-golongan dan mengetahui betul keturunannya agar tidak bercampur baur anak-anak yang dari satu bapak dan dari keturunan lainnya, serta mencatat nama-nama mereka ke dalam buku-buku dengan mengklasifikasikan nama famili mereka. Ketiga, mengetahui siapa saja anak laki dan perempuan yang dilahirkan dan mencatat namanya, begitu pula mencatat yang meninggal dunia, hal itu dilakukan untuk menjaga agar tidak hilang keturunannya dan mengaku sebagai keturunan dari yang telah meninggal.

Dalam kitab Syubhu al-Asja disebutkan oleh pengarangnya bahwa jabatan-jabatan yang terpandang pada khalifah yaitu jabatan yang berkaitan dengan urusan naqabah :

‘Yaitu sebagai naqabah bangsa syarif pada masa sekarang ini, yang jabatan itu tidak bisa diserahkan kepada lain orang melainkan ketua-ketua golongan ini, dan yang paling tinggi derajatnya serta mempunyai hak buat memperhatikan urusan mereka dan melarang siapa saja yang akan masuk di dalam keturunannya yang memang bukan dari keturunan itu’.

Dalam sejarah kerajaan Ayyubiyin banyak terdapat jabatan-jabatan agama sebagaimana tertulis dalam buku sejarah tersebut, bahwa daripada jabatan-jabatan pemerintahan yang berhubungan dengan agama adalah naqabah bangsa syarif-syarif, hal itu merupakan suatu jabatan yang mulia dan tingkatan yang berharga. Disebutkan juga bahwa jabatan naqabah bangsa Thalibiyin di kota Damaskus Syria disebut dengan Naqabah al-Asyraf.

Berkenaan dengan peraturan mengenai pengangkatan naqabah bangsa Thalibiyin yang ditulis oleh Abu Ishaq al-Sya’bi atas perintah khalifah Attaillah kepada syarif Abu Hasan Muhammad bin Husein al-Alawi al-Musawi pada tahun 380 hijriyah disebutkan :

‘Dan ia perintah kepadanya buat menjaga keturunan yang paling suci ini dan yang kemuliaannya sangatlah besar, agar tidak diakui oleh orang-orang ingin mengakuinya, atau dimasuki oleh orang-orang yang ingin memasukkan dirinya ke dalamnya, dan barang siapa memasukkan dirinya di dalam keturunan itu dengan dusta dan mempergunakan keturunan itu bagi dirinya dengan tidak benar, padahal di dalam silsilah keturunan itu tidak terdapat tempat baginya, ataupun tidak dapat diakui sah oleh ahli keturunan yang pandai, maka haruslah dijatuhkan suatu hukuman (siksa) kepadanya yang sepadan dengan perbuatannya itu, dan diberi tanda kepadanya agar diketahui bahwa ia telah berbohong dan berbuat fasiq’.

Begitu pula Naqabah al-Asyraf pada masa kerajaan Fathimiyin yang membuat peraturan sebagai berikut :

‘Dan gunakanlah ketelitian dan perhatian untuk menjaga keturunan itu daripada keburukan dan peliharalah dari bercampurnya dengan keturunan lain, karena itu adalah nasabnya keturunan Rasulullah saw yang senantiasa tidak putus pada saat keturunan lain terputus, dan mengalirnya darah Rasulullah saw terus menerus di saat aliran darah keturunan lain hilang, dan catatlah nama semua orang yang berasal dari famili ini menurut kedudukan pada asalnya, supaya engkau tidak dapat ditipu oleh seorang yang hendak menyelipkan dirinya di dalam keturunan itu dengan jalan yang dusta, dan seorang palsu nasabnya yang hendak menampakkan dirinya kepada keturunan itu. Dan apabila ada seorang yang mengaku berketurunan membawa suatu keterangan keturunannya dengan tidak mempunyai alasan yang kuat atas hal itu ataupun tidak mempunyai keterangan yang cukup, maka jatuhkanlah suatu hukuman (siksa) yang keras kepadanya, dan sebarkanlah perkara itu kepada orang ramai agar lain kali ia tidak melakukan kebohongan lagi’.

Seorang naqib adalah mereka yang terpilih dari anggota keluarga yang paling tua dan alim, seperti Syekh Umar Muhdhar bin Abdurahman al-Saqqaf. Ketika terpilih menjaga naqib, beliau mengajukan beberapa persyaratan, diantaranya :

1. Kepala keluarga Alawiyin dimohon kesediaannya untuk menikahkan anak-anak perempuan mereka dari keluarga kaya dengan anak laki-laki dari keluarga miskin, begitu pula sebaliknya untuk menikahkan anak laki-laki dari keluarga kaya dengan anak perempuan dari keluarga miskin.

2. Menurunkan besarnya mahar pernikahan dari 50 uqiyah menjadi 5 uqiyah, sebagaimana perintah shalat dari 50 waktu menjadi 5 waktu.

3. Tidak menggunakan tenaga binatang untuk menimba air secara berlebihan.

Setelah syekh Umar Muhdhar wafat, jabatan naqib dipegang oleh syekh Abdullah Alaydrus bin Abu Bakar al-Sakran, syekh Abu Bakar al-Adeni Alaydrus, sayid Ahmad bin Alwi Bajahdab, sayid Zainal Abidin Alaydrus.

Menurut syekh Ismail Yusuf al-Nabhani dalam kitabnya ‘Al-Saraf al-Muabbad Li Aali Muhammad’ berkata, ‘Salah satu amalan yang khusus yang dikerjakan oleh keluarga Rasulullah, adanya naqib yang dipilih di antara mereka’. Naqib dibagi menjadi dua, yaitu :

Naqib Umum ( al-Naqib al-Am ), dengan tugas :

a. Menyelesaikan pertikaian yang terjadi di antara keluarga

b. Menjadi ayah bagi anak-anak dari keluarga yatim


c. Menentukan dan menjatuhkan hukuman kepada mereka yang telah membuat suatu kesalahan atau menyimpang dari hukum agama.


d. Mencarikan jodoh dan menikahkan perempuan yang tidak punya wali.




Naqib khusus (al-Naqib al-khos), dengan tugas :

a. Menjaga silsilah keturunan suatu kaum

b. Mengetahui dan memberi legitimasi terhadap nasab seseorang.

c. Mencatat nama-nama anak yang baru lahir dan yang meninggal.

d. Memberikan pendidikan akhlaq kepada kaumnya.

e. Menanamkan rasa cinta kepada agama dan melarang untuk berbuat yang tidak baik.

f. Menjaga keluarga dari perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama.

g. Menjaga keluarga bergaul kepada mereka yang mempunyai akhlaq rendah demi kemuliaan diri dan keluarganya.

h. Mengajarkan dan mengarahkan keluarga tentang kebersihan hati

i. Menjaga orang yang lemah dan tidak menzaliminya.

j. Menahan perempuan-perempuan mereka menikah kepada lelaki yang tidak sekufu’.

k. Menjaga harta yang telah diwakafkan dan membagi hasilnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

l. Bertindak tegas dan adil kepada siapa saja yang berbuat kesalahan.[1]


Dewan naqabah terdiri dari sepuluh anggota yang dipilih. Setiap anggota mewakili kelompok keluarga atau suku dan dikukuhkan lima orang sesepuh suku itu dan menjamin segala hak dan kewajiban yang dibebankan atas wakil mereka. Dewan yang terdiri dari sepuluh anggota ini mengatur segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai kepentingan, dan bersesuaian pula dengan ajaran syari’at Islam serta disetujui oleh pemimpin umum. Apabila keputusan telah ditetapkan maka diajukanlah kepada pemimpin umum (naqib) untuk disahkan dan selanjutnya dilaksanakan.

Pada saat Naqib al-Asyraf di pegang oleh syekh Umar Muhdhar bin Abdurrahman al-Seqqaf, sepuluh anggota yang menjadi dewan naqabah tersebut ialah :


1. Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Saqqaf

2. Syekh Abdullah bin Alwi bin Muhammad Maula Dawilah

3. Syekh Muhammad bin Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Alwi bin al-Faqih al-Muqaddam

4. Syekh Hasan bin Syech bin Ali bin Muhammad Maula Dawilah

5. Syekh Hasan bin Ali bin Abdullah bin Muhammad Maula Dawilah

6. Syekh Husein bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin al-Faqih al-Muqaddam

7. Syekh Abubakar bin Hasan bin Abubakar al-Wara’ bin Ahmad bin al-Faqih al-Muqaddam

8. Syekh Ali bin Muhammad Jamalullail Bahasan bin Hasan al-Mualim bin Muhammad Asadullah bin Hasan bin Ali bin al-Faqih al-Muqaddam

9. Syekh Muhammad bin Umar bin Ali bin Umar bin Ahmad bin al-Faqih al-Muqaddam

10. Muhammad bin Ali shahib Aidid bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad bin Abdurrahman bin Alwi Ammu al-Faqih bin Muhammad Shahib Mirbath.[2]

Dari waktu ke waktu tugas naqib semakin berat, hal itu disebabkan banyak keluarga dan mereka menyebar ke berbagai negeri yang memerlukan perjalanan berhari-hari untuk bertemu naqib jika mereka hendak bertemu untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Untuk meringankan tugas naqib tersebut, maka terbentuklah munsib. Munsib merupakan perluasan dari tugas naqib yang mulai digunakan pada zaman syekh Abu Bakar bin Salim. Para munsib berdiam di lingkungan keluarga yang paling besar atau di tempat asal keluarganya. Jabatan munsib diterima secara turun menurun, dan di antara tugasnya selalu berusaha mendamaikan suku-suku yang bersengketa, menjamu tamu yang datang berkunjung, menolong orang-orang lemah, memberi petunjuk dan bantuan kepada mereka yang memerlukan. Sebagian besar munsib Alawiyin muncul pada abad sebelas dan abad ke dua belas hijriyah, diantaranya keluarga bin Yahya mempunyai munsib di al-Goraf, keluarga al-Muhdar di al-Khoraibah, keluarga al-Jufri di dzi-Asbah, keluarga al-Habsyi di khala’ Rasyid, keluarga bin Ismail di Taribah, keluarga al-Aidrus di al-Hazm, Baur, Salilah, Sibbi dan al-Ramlah, keluarga Syekh Abu Bakar di Inat, keluarga al-Attas di al-Huraidah, keluarga al-Haddad di al-Hawi dan keluarga Aqil bin Salim di al-Qaryah.[3]



[1] Yusuf Bin Ismail al-Nabhani. al-Syaraf al-Muabbad Li Aali Muhammad, hal. 87.


[2] Muhammad Dhiya’ Syahab, Tahqiq Syamsu al-Dzahirah karangan al-Allamah Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Jilid 2 hal. 614.


[3] Van Den Berg. Hadramaut Dan Koloni Arab di Nusantara, hal. 23.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perhatian Khalifah terhadap silsilah keturunan Nabi saw"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip