//

Iddah-Iddah Yang Disyari'atkan dan Waktunya


Penyusun :  
AS-SAYYID MUHAMMAD BIN SALIM ALKAFF 


﴿العدد الشرعية ومقاديرها
« باللغة الإندونيسية »




بسم الله الرحمن الرحيم

Iddah-Iddah Yang Disyari'atkan dan Waktunya


Pertanyaan: Berapakah iddahnya golongan-golongan berikut ini: 1. Yang dicerai. 2. Yang haidh. 3. Masih kecil. 4. Nifas. 5. Hamil. 6. Yang keluar darah istihadhah. 7. Yang putus haidh.

Jawaban:  Wanita yang beriddah ada enam golongan:
          Pertama, wanita hamil karena kematian suaminya atau cerai, maka waktu iddahnya sampai dia melahirkan secara sempurna, berdasarkan firman Allah subhanahuwata’ala:
قال الله تعالى: ﴿ وَأُوْلاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حِمْلَهُنَّ﴾
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. ath-Thalaq:4)
          Kedua, suaminya wafat saat dia tidak hamil, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari dari hari kematiannya, berdasarkan firman Allah subhanahuwata’ala:
قال الله تعالى: ﴿
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.. (QS. al-Baqarah:234)
          Ketiga, wanita yang masih haidh, dan iddahnya karena dicerai dan fasakh (pembatalan pernikahan) adalah tiga quru', berdasarkan firman Allah subhanahuwata’ala:
قال الله تعالى: ﴿
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (QS. al-Baqarah:228)
          Keempat, wanita yang tidak haidh, bisa jadi karena masih kecil atau karena sudah tua, maka iddahnya adalah tiga bulan, berdasarkan firman Allah subhanahuwata’ala:
قال الله تعالى: ﴿ وَالاَّئِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ وَالاَّئِى لَمْ يَحِضْنَ﴾
Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan;. (QS. ath-Thalaq:4)

Dan sama pula wanita yang keluar darah istihadhah.
          Kelima, perempuan subur yang haidhnya terhenti dan ia tidak tahu apa yang menyebabkannya maka iddahnya adalah setahun, berdasarkan ucapan Imam Syafi'i[1]: Inilah keputusan Umar radiyallahu’anhum di antara kaum Muhajirin dan Anshar yang tidak ada seorangpun yang mengingkari sejauh yang kami ketahui.
          Keenam, wanita yang suaminya hilang, dan ia beriddah setelah masa menunggu selama empat bulan sepuluh hari sama seperti iddah wafat.
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 20/402-404.


[1] Lihat: al-Mughni karya Ibnu Quddamah (8/89).

abdkadiralhamid@2013

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Iddah-Iddah Yang Disyari'atkan dan Waktunya"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip