//

Hukum-hukum Seputar Shalat Jum’at



Sholat Jum’at adalah dua rakaat yang dilaksanakan pada waktu dzuhur pada hari Jum’at. Dan dua rakaat sholat Jum’at tersebut merupakan kewajiban sholat tersendiri bukan sholat dzuhur yang di qosor atau dipendekkan. Buktinya kita tidak diperbolehkan melakukan sholat dzuhur sebagai ganti dari sholat Jum’at itu, selama tidak ada udzur pada diri kita untuk meninggalkan sholat Jum’at dan selama masih ada waktu untuk melaksanakan sholat Jum’at.


Keutamaan Dari Sholat Jum’at

Sholat Jum’at merupakkan sholat yang paling afdlol diantara sholat-sholat lima waktu. Dan jama’ah sholat Jum’at adalah paling afdlolnya sholat jama’ah, dan sholat Jum’at merupakan keistimewaaan bagi umat ini, Dan banyak hadits yang menjelaskan tentang kemuliaannya diantaranya hadits-hadits berikut ini:


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ “مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَاغْتَسَلَ، وَبَكَرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا” – رواه أحمد والترمذي

Yang artinya , barang siapa yang mandi dan memandikan (istrinya dengan melakukan persetubuhan) dan pagi-pagi berangkat untuk melaksanakan sholat Jum’at. Dalam keadaan berjalan tidak mengendarai kendaraan, serta duduk didekat imam berusaha mendengarkan khutbahnya serta tidak melaku­kan sesuatu yang melalaikan. Maka ditulis untuknya dalam setiap langkahnya menuju ke masjid itu pahala dari orang yang berpuasa dan bangun malam sepanjang tahun. (HR. Ahmad dan Turmudzi)


Syarat-Syarat Wajibnya Melaksanakan Sholat Jum’at

Jika terpenuhi syarat-syarat berikut ini pada diri kita maka wajib atas kita untuk melaksanakan sholat Jum’at dan jika tidak maka tidak wajib melaksanakan sholat jum’at, adapun syarat-syarat wajibnya adalah sebagai berikut :

  1. Atas seorang muslim, maka tidak wajib atas orang yang kafir melaksanakan sholat Jum’at dan tidak sah jika dilakukan dimasa kafirnya, kecuali atas seorang yang kafir karena murtad jika dia kembali memeluk agama islam wajib atas-nya untuk mengqodlo’ sholat-sholat Jum’at yang ditinggal-kan dimasa-masa murtadnya, akan tetapi mengqodlo’nya berupa sholat dzuhur dan bukan berupa sholat jum’at.
  2. Atas seseorang yang berakal, maka tidak wajib sholat Jum’at atas orang yang gila, dan jika dia melakukannya maka tidak sah dan tidak wajib mengqodlo’ sholat jum’at yang dia tinggalkan pada masa gilanya jika nanti dia sudah sadar dari gilanya itu.
  3. Atas seseorang yang sudah baligh, maka tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at atas anak-anak yang belum baligh, akan tetapi jika dilakukan oleh seorang anak yang sudah sampai batas mumayyiz (seorang anak yang sudah bisa makan, minum, serta melakukan cebok sendiri tanpa bantuan orang lain) maka dihukumi sah sholat Jum’atnya itu. Lain halnya jika dilakukan oleh anak yang belum sampai batas mumayyiz maka tidak sah sholat jum’atnya.
  4. Atas seseorang yang merdeka, maka tidak wajib sholat atas seorang budak karena dia harus melayani tuannya, jadi kewajiban seorang budak pada hari Jum’at adalah melaksa­nakan sholat dzuhur. Akan tetapi jika dia melaksanakan sholat Jum’at maka sah darinya sholat Jum’at tersebut dan tidak wajib lagi atasnya melaksanakan sholat dzuhur setelah itu.
  5. Atas seorang laki-laki, maka tidak wajib atas seorang wanita melaksanakan sholat Jum’at akan tetapi jika dia melaksanakannya maka sah darinya sholat Jum’at tersebut dan tidak wajib lagi atasnya melakukan sholat dzuhur setelah sholat jum’at itu.
  6. Atas seseorang yang sehat tidak sedang sakit, maka tidak wajib atas seseorang yang sedang sakit, yang sekiranya jika dia paksakan melaksanakan sholat jum’at dalam keadaan sakit seperti itu maka dia akan merasakan kesulitan seperti sulitnya orang yang sedang berjalan ketika hujan dalam menghindari derasnya hujan dan beceknya jalan, kesimpulannya semua macam sakit yang menyulitkannya jika dia paksakan untuk melaksanakan sholat jum’at dalam keadaan sakit seperti itu maka boleh tidak melaksanakan sholat jum’at dan sebagai gantinya dia cukup melaksanakan sholat dzuhur. Dan jika dia memaksakan diri hadir di masjid maka tidak boleh keluar dari masjid itu kecuali setelah melaksa­nakan sholat Jum’at. Kecuali jika sakitnya akan tambah parah dan dia tidak mampu menahan serta mengatasinya, begitu pula jika dia keluar dari masjid sebelum masuk waktu sholat dzuhur atau sebelum dikumandangkan adzan dari sholat jum’at yang pertama maka tidak apa-apa keluar dari masjid sebelum melaksanakan sholat Jum’at dan cukup baginya melaksanakan sholat dzuhur
  7. Atas seseorang yang muqim atau mustautin, seorang muqim adalah seseorang yang berada disuatu tempat dengan niat tinggal ditempat itu empat hari atau lebih tapi masih ada niatan untuk kembali ketempat asalnya, maka hukum sholat Jum’at wajib atasnya apalagi atas seorang yang mustautin yaitu penduduk asli ditempat itu. Cuma perbedaan antara keduanya adalah tidak akan terlaksana sholat Jum’at kecuali dengan seorang yang mustautin yaitu penduduk asli tempat itu jadi harus ada mustautin sebanyak 40 orang atau lebih dan tidak boleh digenapkan jumlah tersebut dengan seorang muqim, Lain halnya bagi seorang musafir maka tidak wajib atasnya sholat Jum’at dengan syarat dia keluar dari kotanya sebelum terbitnya fajar sodik akan tetapi jika dia melaksanakan sholat jum’at maka telah gugur atasnya kewajiban untuk melaksanakan sholat dzuhur.

Kesimpulannya bahwasanya orang-orang didalam berkewajiban untuk melaksanakan sholat Jum’at dan terlaksana sholat Jum’at dengannya atau tidak? Terbagi menjadi enam golongan berikut ini:
  1. Orang-orang yang wajib atasnya melaksanakan sholat jum’at dan sab. darinya serta terlaksana dengannya sholat Jum’at itu (dihitung salah satu dari 40 orang) yaitu seorang yang mustautin yang memenuhi syarat-syarat wajibnya melaksanakan sholat Jum’at.
  2. Orang-orang yang wajib atasnya melaksanakan sholat Jum’at dan sah darinya Jum’at itu tapi tidak terlaksana sholat Jum’at dengannya (bukan terhitung dari 40 orang) yaitu seorang muqim yang memenuhi syarat-syarat wajibnya melaksanakan sholat Jum’at.
  3. Orang-orang yang wajib atasnya melaksanakan sholat Jum’at tapi tidak sah darinya Jum’at itu dan tidak terlaksana dengan orang tersebut yaitu seseorang yang murtad.
  4. Orang-orang yang tidak wajib atasnya melaksanakan sholat Jum’at, tapi sah darinya jika melakukannya dan terlaksana sholat Jum’at itu dengannya yaitu seorang mustauitin yang sakit atau ada udzur pada dirinya dari udzur-udzur bolehnya seseorang meninggalkan sholat Jum’at.
  5. Orang-orang yang tidak wajib atasnya melaksanakan sholat Jum’at, tapi sah darinya jika dia melakukannya dan tidak terlaksana sholat Jum’at dengan orang itu, yaitu seorang musafir, seorang hamba, anak kecil yang sudah mumayyiz dan para wanita.
  6. Orang-orang yang tidak wajib atasnya melaksanakan sholat Jum’at dan tidak sah darinya jika dia melakukannya serta tidak terlaksana sholat Jum’at dengan orang itu yaitu orang kafir asli bukan murtad dan juga orang gila.

Hukum Jika Mereka Yang Tidak Wajib Sholat Jum’at Lalu Hadir Kemasjid

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mereka tidak memenuhi syarat-syarat wajibnya sholatnya jum’at maka tidak wajib melaksanakannya dan sebagai gantinya mereka melaksanakan sholat dzuhur, akan tetapi jika mereka tetap hadir untuk melaksanakan sholat Jum’atnya tidak apa-apa, akan tapi jika sudah terlanjur berada di masjid apakah boleh keluar lagi untuk tidak melaksanakannya? Jawabannya adalah selama mereka belum mengucapkan takbirotul ihrom dari sholat jum’at maka selama itu pula boleh baginya untuk keluar dari masjid walaupun setelah zawal ataupun setelah iqomat dikumandang-kan karena kewajibanya bukan sholat jum’at akan tetapi sholat dzuhur jadi boleh melaksanakan sholat jum’at atau sholat dzuhur akan tetapi tidak wajib kecuali orang yang sakit jika memaksakan diri dengan hadir didalam masjid maka hukumnya diperinci sebagai berikut, jika dia keluar sebelum zawal (masuknya waktu dzuhur atau sebelum dikumandangkan adzan yang pertama) maka boleh keluar untuk tidak melaksanakannya, akan tetapi jika setelah zawal barulah dia akan keluar maka tidak boleh dia keluar dari masjid itu dan harus dia tetap di dalamnya hingga selesai melaksanakan sholat kecuali jika dia tetap di dalam masjid sakitnya akan bertambah parah dan dia tidak mampu menahan serta mengatasinya maka tidak apa-apa dia keluar dari masjid sebelum melaksanakan sholat Jum’at walaupun setelah zawal.

Dan sunnah bagi mereka yang tidak wajib melaksana­kan sholat Jum’at, untuk melaksanakan sholat dzuhur secara jama’ah dan tidak menampakkannya kepada orang-orang yang wajib atasnya sholat Jum’at serta mengakhirkan sholat dzuhur-nya itu hingga imam masjid dari sholat Jum’at tersebut mengucapkan salam jika memang udzurnya di harapkan hilang sebelumnya seperti sakit dan lain-lain. Akan tetapi bagi mereka yang udzurnya tidak diharapkan hilang seperti para wanita maka lebih baik melaksanakan sholat dzuhur pada awal waktu.

Syarat-Syarat Sahnya Sholat Jum’at

Jika syarat-syarat berikut ini terpenuhi berarti sah melaksanakan shlat Jum’at sehingga tidak perlu diulang dan menggantinya dengan sholat dzuhur, dan jika tidak berarti tidak sah pelaksanaan sholat Jum’at tersebut dan harus mengulangnya dengan melaksanakan sholat dzuhur yaitu syarat-syarat berikut ini:

  1. Dilaksanakan sholat Jum’at tersebut di tengah-tengah rumah penduduk atau masih dibatas dalam kota, sekira-nya jika kita akan melakukan bepergian tidak boleh mengqosor sholat ditempat itu karena masih belum keluar dari batas kota tempat asalnya. Maka tidak sah jika didirikan sholat Jum’at diluar desa atau luar batas kota. Harus ditengah keramaian rumah-rumah para penduduk.
  2. Dilaksanakan sholat Jum’at tersebut dengan cara ber-jama’ah walaupun hanya rakaat pertamanya saja dan tidak harus didalam dua rakaat sekaligus, sehingga jika mereka telah melaksanakan satu rakaat dan tatkala mereka akan bangun dari sujud kedua menuju rakaat kedua atau setelahnya kemudian niat mufaroqoh (niat memutuskan sholatnya dari sholat imamnya) maka tidak apa karena sudah dilaksanakan satu rakaat jum’atnya dengan cara berjamaa’ah lain halnya jika dua-duanya tidak dilaksanakan dengan berjama’ah maka tidak sah Jum’at mereka apalagi jika mereka sholat sendiri-sendiri tanpa berjama’ah.
  3. Sholat jama’ah dari sholat Jum’at tersebut dilaksanakan oleh 40 orang yang bersifatkan empat sifat dibawah ini.
  4. Orang-orang merdeka bukan budak.
  5. Orang-orang laki-laki bukan wanita.
  6. Orang-orang yang baligh bukan anak kecil.
  7. Orang yang mustautin (penduduk asli tempat itu yaitu mereka yang bertempat tinggal di tempat itu dimana mereka tidak berkeinginan untuk pergi dari tempat itu kecuali karena suatu keperluan dan setelah itu mereka akan kembali lagi ketempat itu)

Sedangkan hikmah kenapa harus melibatkan 40 orang mustautin tidak boleh kurang dari jumlah itu walaupun terdapat banyak para muqimin di sana tetap tidak sah karena 40 itu adalah jumlah dari sejumlah orang yang tidak berkumpul disuatu tempat kecuali salah satu dari mereka ada yang termasuk seorang wali Allah oleh karenanya disyaratkan jumlah tersebut. Jadi disini disyaratkan harus ada jumlah orang tersebut (40 orang mustautin) dari mulai khutbah sampai salamnya imam dari sholat Jum’at itu sehingga kalau seumpama didirikan sholat Jum’at tersebut oleh hanya 40 orang mustautin saja dan sebelum tuntas salam dari para jama’ah ternyata salah satu dari mereka batal sholatnya maka batal semua sholat jum’at mereka dan harus diulang sholat Jum’at mereka semua dengan mengulanginya dari mulai pertama baik khutbah maupun sholat jum’atnya.
  1. Dilaksanakan khutbah dan sholat jum’atnya semuanya dalam waktu dzuhur dari mulai awal khutbah hingga salam imam dari sholat Jum’at tersebut, maka tidak sah Jum’at mereka jika sebagian dari khutbah jum’at itu berada diluar waktu sholat dzuhur misalnya awal khutbahnya dimulai sebelum masuknya waktu sholat dzuhur atau akhir dari sholatnya berada diluar waktu sholat dzuhur seperti jika sebelum mereka salam dari sholat Jum’at mereka lalu ternyata keluar waktu sholat dzuhur maka mereka harus meneruskan sholat jum’at mereka menjadi sholat dzuhur empat rakaat bukan sholat Jum’at karena sudah keluar waktu dari sholat dzuhur.
  2. Tidak didahului atau bersamaan dengan sholat Jum’at lainnya di tempat itu dan berbilangnya sholat jum’at ditempat itu tidak diperbolehkan oleh agama dan jika didahului atau bersamaan maka tidak sah sholat Jum’at mereka, dan yang dimaksudkan dengan bersa­maan atau mendahului disini adalah dari segi mendahului atau bersamaan dalam mengucapkan takbirotul ihrom, sehingga jika kedua sholat jum’at itu bersa­maan imam keduanya didalam mengucapkan ر (ro’) dari takbirotul ihrom الله أَكْبَر maka keduanya tidak sah dan harus kedua jama’ah dari dua sholat jum’at tersebut berkumpul/bersatu untuk mendirikan Jum’at lagi, adapun jika didahului oleh Jum’at yang lain ditempat itu maka mereka harus sholat dzuhur sedang sholat Jum’at yang mendahului mereka dihukumi sah, ini semua jika berbilangnya Jum’at ditempat itu tidak diperbolehkan sebagaimana nanti akan dijelaskan setelah bab ini.
  3. Harus didahului dengan dua khutbah maka tidak sah sholat Jum’at tanpa di dahului dua khutbah atau khutbahnya hanya satu kali khutbah.


abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum-hukum Seputar Shalat Jum’at"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip