//

Siapakah yang Berhak Menjadi Imam dalam Shalat Jenazah ?




Yang paling berhak untuk menjadi imam dari sholat jenazah adalah para kerabat yang laki-laki dimulai dari yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan mayit, maka yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan mayit dialah yang paling berhak untuk menjadi seorang imam dari sholat jenazah kemudian siapa yang ditunjuknya untuk menggantikannya, lebih jelasnya dibawah ini kita sebutkan secara tertib mereka yang paling berhak untuk menjadi seorang imam dari sholat jenazah yaitu sebagai berikut:
  1. Ayah mayit.
  2. kakek, ayah dari ayahnya mayit.
  3. Anak laki-laki mayit.
  4. Cucu laki-laki dari anak laki-laki mayit.
  5. Saudara laki-laki sekandung mayit.
  6. Saudara laki-laki seayah mayit.
  7. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung mayit.
  8. Keponakan laki-laki dari saudara laki seayah mayit.
  9. Paman saudara sekandung dari ayah mayit.
  10. Paman saudara seayah dari ayah mayit.
  11. Sepupu, anak dari paman (saudara sekandung ayah mayit).
  12. Sepupu, anak dari paman (saudara seayah ayah mayit).
  13. Tuan yang pernah memerdekakan mayit.
  14. Sultan (presiden atau penggantinya)
  15. Kerabat laki-laki mayit yang bukan termasuk ahli waris, Dan didahulukan yang lebih dekat kekerabatannya kepada mayit Seperti kakak ayah dari ibu mayit. Lalu cucu laki-laki dari anak perempuan mayit, kemudian paman saudara ibu mayit, paman saudara seibu dari ayah mayit
  16. Suami mayit.
  17. Selain kerabat mayit.

Maka jika ada salah satu dari yang disebutkan di atas maka dialah yang paling berhak untuk menjadi imam sholat jenazah dari pada orang yang sebelumnya dalam tertib tersebut, jadi dia sendiri yang melaksanakan sholat jenazah sebagai imam atau dia menunjuk seseorang untuk meng-gantikannya, dan yang ditunjuk didahulukan dari kerabat yang lebih jauh atau yang ditunjuk oleh kerabat yang lebih jauh itu.

Posisi Imam Ketika Melaksanakan Sholat Jenazah

Ketika imam melaksanakan sholat jenazah di manakah imam berada? jawabannya adalah di perinci sebagai berikut: Jika si mayit adalah seorang laki-laki maka imam berdiri tepat dibelakang kepalanya, dan kita letakan kepala si mayit di arah kiri imam dan jika si mayit adalah seorang perem­puan maka imam berdiri tepat dibelakang pinggang dari si mayit dan kita letakkan kepalanya di arah kanan imam, dan ada pula ulama’ yang berpendapat bahwa jika si mayit laki-laki tetap posisi imam juga berada di belakang pinggang dari mayit tersebut akan tetapi kepalanya diletakkan di sebelah kanannya seperti perempuan sebagaimana hal itu biasa dilakukan oleh para ulama’ yaman.

Hukum Melaksanakan Sholat Ghoib

Sholat ghoib adalah sholat jenazah yang dilakukan tanpa kehadiran jenazah itu sendiri sedangkan hukumnya adalah sunnah dan boleh dilakukan asalkan si mayit tidak berada di kota/tempat dilakukannya sholat jenazah tersebut, atau dia berada di kota tempat mayit berada akan tetapi dia terhalang untuk sampai ke tempat si mayit karena sakit atau di penjara dan lain sebagainya, maka tidak sah melakukan sholat ghoib padahal dia berada di kota/tempat beradanya si mayit dan pada dirinya tidak ada suatu halangan apapun untuk sampai ke tempat tersebut.

Dan ditambah satu syarat lagi sebagai syarat keabsahan dari sholat ghoib adalah ketika si mayit meninggal dunia dia termasuk orang-orang yang wajib melaksanakan sholat jenazah itu. Dengan kata lain dia memenuhi syarat-syarat wajibnya melaksanakan sholat-sholat lima waktu, maka tidak sah sholat ghaib kepada seorang mayit yang ketika kematiannya dia masih belum baligh atau dalam keadaan haid, nifas atau masih dalam keadaan kafir belum lagi memeluk agama islam dll, maka bukankah mereka yang disebutkan tadi bukan termasuk orang-orang yang wajib melakukan sholat jenazah pada waktu itu oleh karenanya tidak boleh bagi mereka melakukannya.

Sunnah-Sunnah Dalam Melaksanakan Sholat Jenazah

Ada hal-hal yang disunnahkan ketika kita melaksanakan sholat jenazah diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sholat jenazah di dalam masjid.
  2. Menjadikan jama’ah dalam sholat jenazah menjadi tiga shof walaupun setiap shofnya terdiri dari beberapa orang tidak penuh, asalkan setiap shofnya tidak kurang dari dua orang, supaya dapat keutamaan dari hadits Nabi SAW berikut ini:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ”مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ أَوْجَبَ“_ رواه أبو داود وابن ماجه – الترمذي

Yang artinya:Tidak ada seorangpun dari kaum muslimin meninggal dunia kemudian kaum muslimin yang menyolatinya terdiri dari tiga shof kecuali si mayit itu berhak mendapatkan surga.
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah – At Tirmidzi)

3.  Melaksanakan sholat jenazah dengan cepat-cepat tidak memanjangkannya oleh karenanya tidak disunnahkan di dalam sholat jenazah membaca do’a iftitah tapi kalau membaca ta’awwudz tetap disunnahkan.

4.  Mengumumkan kematiannya supaya lebih banyak yang hadir dari kaum muslimin untuk menyolatinya.

5. Cepat cepat melaksanakan sholat jenazah, maka jika sudah dimandikan dan siap untuk disholatkan hendaknya langsung saja disholatkan tanpa menunggu kedatangan banyak orang kecuali jika yang di tunggu adalah sese- orang dari kerabatnya dengan syarat menunggunya tidak terlalu lama dan aman dari rusaknya atau berubahnya jenazah tersebut, adapun jika yang ditunggu bukan kerabatnya atau dikhawatirkan akan rusak atau berbau jika menunggu kedatangan seseorang maka langsung saja disholati tanpa menunggunya.

Sumber : http://alhabibsegafbaharun.com/

abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siapakah yang Berhak Menjadi Imam dalam Shalat Jenazah ?"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip